Hukum Shalat Iftitah (2 Rakaat Ringan) Sebelum Tarawih

1 menit baca
Hukum Shalat Iftitah (2 Rakaat Ringan) Sebelum Tarawih
Hukum Shalat Iftitah (2 Rakaat Ringan) Sebelum Tarawih

Pertanyaan

Apa pendapat anda tentang imam sholat tarawih berjama'ah yang membuka sholat (tawarihnya) dengan sholat 2 rakaat ringan diluar dari 11 rakaat(tawarih), apakah perbuatan ini dibenarkan ?

Jawaban

Perbuatannya ini tidak benar membuka shalat tarawih dengan dua rekaat yang ringan tidak dibenarkan. Karena membuka shalat malam dengan dua rakaat yang ringan hanyalah untuk seseorang yang telah TIDUR. Yang demikian ini karena jika seseorang tidur, maka Syaithan membuat 3 ikatan pada tengkuknya yaitu :

1. Jika bangun tidur lalu berdzikir lepaslah satu ikatan.
2. Apabila dia bersuci terurailah ikatan yang kedua.
3. Dan jika dia shalat malam maka lepaslah ikatan yang ketiga.

Atas dasar ini maka lebih utama bagi seseorang yang hendak shalat malam setelah tidur agar membuka shalat malamnya dengan dua rekaat ringan. Hal ini telah terbukti dengan Sunnah baik ucapan atau perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Adapun shalat tarawih dilakukan sebelum tidur sehingga TIDAK dibuka dengan dua rekaat ringan.”

Narasumber: Syaikh al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Al Liqa Asy-Syahri 8

Abu Ammar Ahmad

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari)

Lainnya

  • Bicara di antara dua khutbah tidak mengapa selama tidak banyak pembicaraannya sehingga bisa melalaikan orang-orang di sekitarnya dan menyibukkan...
  • Tempat tinggal mereka berbeda-beda. Adapun jin yang shalih maka tinggal di masjid-masjid dan berbagai tempat yang baik. Adapun jin...
  • Adapun melakukan interaksi bersama bank ribawi dengan bunga, ini tidak boleh. Karena bank memberi uang dan mengambil bunga dengannya...
  • Tidak boleh menulis nama mayit pada batu nisan yang ada di atas kuburan atau disampingnya. Karena Rasul shallallahu alaihi...
  • Menyebarkan tulisan kami tentang (haramnya) memberikan ucapan selamat hari raya kepada orang Nasrani adalah perkara yang dituntut. Siapa saja...
  • Jika mayit telah dikubur, maka boleh menshalatinya. Dalil yang menunjukkan bolehnya hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa...

Kirim Pertanyaan