HUKUM SHALAT TANPA MEMAKAI PECIS ATAU SEMISALNYA

1 menit baca
HUKUM SHALAT TANPA MEMAKAI PECIS ATAU SEMISALNYA
HUKUM SHALAT TANPA MEMAKAI PECIS ATAU SEMISALNYA

HUKUM SHALAT TANPA MEMAKAI PECIS ATAU SEMISALNYA

Berkata Al Allamah Syaikh Al Albani rahimahullah,

Menurut pandangan saya tentang masalah ini adalah bahwa shalat tanpa penutup kepala hukumnya makruh. Yang demikian itu karena seorang muslim disunnahkan untuk masuk dalam pelaksanaan shalat dalam kondisi islami yang terbaik.

Tamamul Minnah 164-166

——————–

العلامة الألباني رحمه الله :

الذي أراه في هذه المسألة أن الصلاة حاسر الرأس مكروهة ذلك أنه من المسلم به استحباب دخول المسلم في الصلاة في أكمل هيئة إسلامية

تمام المنة 164-166

•••┈••••○○••••┈•••
WhatsApp
KITASATU
Bagi-bagi faedah ilmiahnya….

ayo segera bergabungChannel
KAJIAN ISLAM TEMANGGUNG
https://t.me/KajianIslamTemanggungKajian

Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di Radio Islam Indonesia

http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2

Abu Ammar Ahmad

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari)

Lainnya

Kirim Pertanyaan