Hukum Lupa Membasuh Salah Satu Anggota Wudhu

1 menit baca
Hukum Lupa Membasuh Salah Satu Anggota Wudhu
Hukum Lupa Membasuh Salah Satu Anggota Wudhu

Pertanyaan

Apa hukum seseorang yang lupa membasuh salah satu anggota wudhu, entah itu anggota yang wajib ataupun yang sunnah, apakah dia cukup mengulangi anggota wudhu yang terlupakan saja ataukah mengulangi membasuh semua anggota wudhu ?

Jawaban

Apabila selang waktunya dekat cukup dengan mengulangi anggota wudhu (yang terlupakan) kemudian melanjutkan anggota wudhu setelahnya.

Adapun jika selang waktunya sudah lama maka harus mengulangi kembali wudhu dari awal seluruhnya.

Seandainya ada seseorang yang lupa mencuci tangan kirinya ketika wudhu misalnya, kemudian dirinya sadar ketika hendak mengusap kepalanya, atau ketika hendak mencuci kedua kakinya maka dia mengulangi mencuci tangan kirinya, baru kemudian dia mengusap kepalanya, lalu melanjutkan anggota wudhu setelahnya secara berurutan kemudian mencuci kedua kakinya dan demikian seterusnya.

Adapun apabila selang waktunya sudah lama, maka harus mengulangi kembali wudhu dari awal seluruhnya.

Narasumber: Syaikh Abdulaziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Situs Resmi Syaikh bin Baz

Abu Ammar Ahmad

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari)

Lainnya

  • Tidak berpengaruh buruk terhadap wudhunya. Ini adalah permasalahan ringan, jika seseorang menggaruk kakinya atau jari atau tangannya terbentur sesuatu...
  • Tidak mengapa seseorang membaca al-Qur’an dalam keadaan berdiri, duduk atau berbaring. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ...
  • Nabi shallallahu alaihi telah memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau memberitakan bahwa dahulu cicak meniup-niup api yang membakar nabi Ibrahim....
  • Mengebiri hewan, jika hal itu lebih bermanfaat dan baik, maka tidak mengapa. Ini merupakan suatu hal yang telah dikenal,...
  • Bersiwak ketika imam sedang berkhutbah pada hari jum’at, jika ada perlunya seperti mulai dilanda rasa kantuk lantas bersiwak untuk...
  • Memakai imamah bukan termasuk sunnah baik muakkadah maupun selain muakkadah. Karena dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam memakai imamah...

Kirim Pertanyaan